TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang menjadi tersangka kasus jual beli ginjal.
Satu di antaranya adalah Oknum polisi berinisial Aipda M.
Hengky menjelaskan bahwa Aipda M berperan membantu para tersangka agar sindikat ini tidak terlacak.
Baca: Ada Oknum Polisi & Petugas Imigrasi Terlibat Jual Beli Ginjal Internasional yang Bermarkas di Bekasi
Ia membantu mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini.
Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.
Dari kasus ini, oknum polisi tersebut berhasil memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp 612 juta.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Dalangi Jual Beli Ginjal Internasional di Bekasi, Total 12 Tersangka
Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
# TRIBUNNEWS UPDATE # polisi # Penjualan Ginjal # Bekasi # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.