Menko Polhukam Mahfud MD Ikut Digugat Perdata Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke PN Jakpus

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Diketahui sebelumnya, Panji gumilang juga telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Konfirmasi soal gugatan itu diungkapkan oleh Zulkifli Atjo pada Kamis (20/7/2023).

Baca: Sosok Connie Rahakundini Bakrie di Mata Panji Gumilang: Bu Connie yang Mewakili Cita-cita Syekh

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli.

Dalam petitum gugatan, Panji Gumilang menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.

Yakni, melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Baca: Gegerkan Publik! Panji Gumilang Undang Aktivis Yahudi dalam Acara Peringatan 1 Muharram Al Zaytun

"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Waketum MUI, Anwar Abbas ke PN Jakpus.

Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, dengan melontarkan tuduhan kepada Panji Gumilang tidak melakukan tabayyun dengan hanya berdasar potongan video viral.

Dalam tuntutannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi Rp1 triliun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Host: Nina Agustina
Vp: Fegi

# Mahfud MD # digugat # Panji Gumilang # PN Jakpus

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda