Praktik Peredaran Uang Palsu Rp 15 Triliun Dibongkar, Polisi Sita Uang Pecahan Rupiah hingga Dollar

Editor: Unzila AlifitriNabila

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Pandeglang membongkar praktik peredaran uang palsu sebesar Rp 15 triliun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pengedar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing di dua tempat.

Mereka diantaranya, Lamoyo (48) warga Kota Serang dan Alip (61) warga Pandeglang, Provinsi Banten.

Serta Sabar Budi Santoso (60) warga Subang, Galih (48) dan Nur Ali (48) warga Indramayu.(*)

Baca: Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu Senilai Rp 3 Miliar, Dibakar seusai Dihitung

Baca: Marak Penyebaran Uang Palsu, Kejari Mesuji Lampung Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 3 Miliar

# Peredaran Uang Palsu # Pandeglang # uang palsu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda