TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Pandeglang membongkar praktik peredaran uang palsu sebesar Rp 15 triliun.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pengedar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing di dua tempat.
Mereka diantaranya, Lamoyo (48) warga Kota Serang dan Alip (61) warga Pandeglang, Provinsi Banten.
Serta Sabar Budi Santoso (60) warga Subang, Galih (48) dan Nur Ali (48) warga Indramayu.(*)
Baca: Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu Senilai Rp 3 Miliar, Dibakar seusai Dihitung
Baca: Marak Penyebaran Uang Palsu, Kejari Mesuji Lampung Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp 3 Miliar
# Peredaran Uang Palsu # Pandeglang # uang palsu #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.