TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap dukun ritual maut di Danau Quarry Desa Tegaleg, Bogor.
Pelaku diketahui berinisial AN (51) dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Atas pasal itu, AN terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca: Pengakuan Dukun Kasus Ritual Maut Pengobatan di Danau Quarry, Khusus ODGJ Dilakukan di Danau
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro, Senin (17/7).
Dalam kejadian ini, AN dikenakan pasal kelalaian karena menyebabkan kematian.
Total korban yang meninggal dalam ritual maut AN berjumlah tiga orang.
Tiga korban tersebut adalah MDP (20), Badrussalam (25), dan Cecep (25).
Baca: Fakta Ritual Maut di Danau Kuari Bogor, Awalnya Hendak Obati Anak ODGJ Malah 3 Tewas Tenggelam
AN menjalankan ritual tersebut dengan tujuan menyembuhkan gangguan jiwa korban.
Korban diarahkan untuk melakukan ritual mandi di Danau Quarry.
Namun saat melakukan ritual, para korban tewas tenggelam. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tersangka Kasus Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan
# Danau Quarry # Bogor # Tenggelam # Ritual Maut # Kelalaian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.