Dukun Ritual Maut Tewaskan 3 Orang di Danau Quarry Bogor Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap dukun ritual maut di Danau Quarry Desa Tegaleg, Bogor.

Pelaku diketahui berinisial AN (51) dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Atas pasal itu, AN terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca: Pengakuan Dukun Kasus Ritual Maut Pengobatan di Danau Quarry, Khusus ODGJ Dilakukan di Danau

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro, Senin (17/7).

Dalam kejadian ini, AN dikenakan pasal kelalaian karena menyebabkan kematian.

Total korban yang meninggal dalam ritual maut AN berjumlah tiga orang.

Tiga korban tersebut adalah MDP (20), Badrussalam (25), dan Cecep (25).

Baca: Fakta Ritual Maut di Danau Kuari Bogor, Awalnya Hendak Obati Anak ODGJ Malah 3 Tewas Tenggelam

AN menjalankan ritual tersebut dengan tujuan menyembuhkan gangguan jiwa korban.

Korban diarahkan untuk melakukan ritual mandi di Danau Quarry.

Namun saat melakukan ritual, para korban tewas tenggelam. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tersangka Kasus Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan

# Danau Quarry # Bogor # Tenggelam # Ritual Maut # Kelalaian

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda