TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi sadis pelaku di Turi, Sleman diganjar ancaman hukuman mati.
Kedua pelaku W dan RD itu dijerat Pasal 340 KUHP.
Atas pasal itu, pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati.
Baca: Korban Mutilasi di Turi Sleman, Ternyata Dieksekusi di Kamar Kos Pelaku, Pisau hingga Panci Disita
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7).
Polisi menyebut potongan tubuh korban ditemukan di lima titik.
Meski begitu polisi belum menemukan seluruh potongan tubuh korban.
Polisi juga belum menyampaikan terkait lokasi potongan tubuh yang ditemukan sebelumnya.
Baca: Ketua RT & Teman Kos Ungkap Sosok Misterius Pelaku Mutilasi Turi Sleman, Tak Pernah Bersosialisasi
Dari penemuan itu, polisi kemudian melakukan proses identifikasi.
Melalui sidik jari korban, polisi berhasil mengetahui identitas korban.
Korban diketahui berinisial R mahasiswa swasta asal Pangkal Pinang. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman Dibuang di 5 Lokasi, Polisi Ungkap Pelaku Lewat Sidik Jari
Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan
# Mutilasi # Sleman # Pembunuhan # Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.