TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sragen menetapkan sembilan warga Sragen sebagai tersangka buntut bentrokan yang terjadi di Terminal Lama, Minggu (9/7/2023) lalu.
Sembilan warga tersebut ditetapkan jadi tersangka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Baca: Polresta Solo Ringkus 7 Suporter Persis Solo, Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Baca: Sempat jadi Saksi, Icad Terbukti Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Undana, Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, 2 dari tersangka masih di bawah umur. (*)
# Polres Sragen # Kapolres Sragen # pengeroyokan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.