TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga remaja pria di Kota Subulussalam kini ditahan di sel Mapolsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam lantaran terlibat kasus pengeroyokan anak di bawah umur.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam siaran persnya melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu menerangkan,penganiayaan dilakukan terhadap korban yang masih sekolah atau di bawah umur
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, ketiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal ini karena polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1).(*)
Baca: 4 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian di Kota Bitung, 1 Tersangka Sempat Lapor
Baca: Ratusan Pesilat Geruduk Polsek Jeti Mojokerto, Tagih Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.