3 Remaja Terlibat Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Unzila AlifitriNabila

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga remaja pria di Kota Subulussalam kini ditahan di sel Mapolsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam lantaran terlibat kasus pengeroyokan anak di bawah umur.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam siaran persnya melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu menerangkan,penganiayaan dilakukan terhadap korban yang masih sekolah atau di bawah umur

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, ketiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal ini karena polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1).(*)

Baca: 4 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian di Kota Bitung, 1 Tersangka Sempat Lapor

Baca: Ratusan Pesilat Geruduk Polsek Jeti Mojokerto, Tagih Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Anggota Perguruan

# Aceh # Kasus Pengeroyokan # Kota Subulussalam

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda