TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan.
Hal itu, berdasar laporan dari Menkopolhukam Mahfud MD kepada Polri.
Adapun, rekening itu dibekukan karena dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun.
Informasi itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri."
"Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud.
Baca: Wasekjen MUI Sebut Gugatan Panji Gumilang Rp 1 Triliun Hanya Pengalihan Isu: Engga Penting Banget!
Baca: MUI Minta Ponpes Al Zaytun agar Tidak Dibubarkan: Itu Hanya Perlu Diganti Kepengurusannya Saja
Dalam laporan itu, ada juga beberapa tindak pidana asal yang diduga terkait dengan ponpes tersebut.
Yakni, terkait penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan serta penggunaan dana BOS.
Adapun, semua itu telah Mahfud laporkan pada polisi, yakni ke Bareskrim.
Bahkan, diketahui tindak pidana yang telah masuk ada di tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Penyidik Bareskrim Polri akan segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Hal itu, nantinya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai dilakukan pemeriksaan saksi ahli hingga pengujian bukti selesai.
Adapun, kasus Panji Gumilang tersebut adalah terkait dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Kegiatan Al Zaytun Dibekukan Diduga TPPU
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #mahfudmd #panjigumilang #alzaytun #ponpesalzaytun #tppu #rekeningbank #rekening
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.