TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).
Dalam agenda kali ini saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengungkapkan soal sikap tobat yang diperintahkan Mario Dandy kepada David Ozora.
Baca: Viral Kisah Pengantin Wanita Bernama Megawati Siburian Kabur pada Pesta Pernikahan: Orangtua Malu
Sofian mengatakan bahwa hal itu bisa masuk kategori penganiayaan jika menjadi bagian skenario tindak kejahatan pelaku. (*).
# Mario Dandy # David Ozora #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.