Ahli Pidana Ungkap Soal Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora: Bagian dari Penganiayaan

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).

Dalam agenda kali ini saksi ahli hukum pidana Ahmad Sofian mengungkapkan soal sikap tobat yang diperintahkan Mario Dandy kepada David Ozora.

Baca: Viral Kisah Pengantin Wanita Bernama Megawati Siburian Kabur pada Pesta Pernikahan: Orangtua Malu

Sofian mengatakan bahwa hal itu bisa masuk kategori penganiayaan jika menjadi bagian skenario tindak kejahatan pelaku. (*).

# Mario Dandy # David Ozora #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda