TRIBUN-VIDEO.COM - Eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ditolak oleh JPU.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Baca: Anggi Anggraeni Ternyata Hindari Malam Pertama dengan Fahmi, Lakukan Cara Ini agar Tak Sekamar
Pasalnya, penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara. (*)
# Eksepsi # BTS #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.