TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Gelora tidak mengajukan perbaikan berkas Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Toraja Utara untuk Pemilu 2024, hingga batas waktu yang ditentukan.
Yakni dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.
Baca: Mahalnya Ongkos Politik di Indonesia Jadi Tantangan KPK Hadapi Pemilu 2024, Apa Penyebabnya?
Baca: Dorong Partisipasi Pemilih Pemula, Keuskupan Agung Semarang Siapkan Satgas Pemilu 2024
Meski demikian, KPU Toraja Utara sendiri telah menerima perbaikan berkas bacaleg dari 14 partai politik lainnya. (*)
# DPRD Toraja Utara # KPU Toraja Utara # Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.