AWAS! Kemendag Bakal ANCAM Pedagang yang Jual Minyakita secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menindak tegas siapapun yang menjual Minyakita dengan sistem bundling (penggabungan dengan produk lain).

Apabila ditemukan pedagang yang menjual Minyakita secara bundling, maka akan kena sanksi bahkan bisa pencabutan izin usaha.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang.

"Nah itu kita akan kenakan sanksi. Diinformasikan saja di mana. Kalau ada (yang menjual dengan) bundling, nanti akan diberi sanksi tegas," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual minyak bersubsidi tersebut dengan bundling.

Baca: Kabar Baik! Beras, Telur, Gula, dan Minyak Turun Harga, Dibanderol Murah Cuma Segini, Cek Harganya

Kemendag akan memberikan sanksi tersebut secara bertahap.

Pelanggaran pertama akan diberi teguran tertulis.

Lalu, yang terakhir bisa berupa pencabutan izin berusaha.

Baca: Minyak Goreng Dijual Rp 17 Ribuan per Liter di Gerakan Pangan Murah di Lapangan Bakti Toraja Utara

Selain itu, Kemendag juga akan menindak para penjual yang masih menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023.

Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pedagang minyak goreng rakyat dilarang menjual produk secara bundling.

Yaitu menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemendag Akan Tindak Pedagang yang Jual Minyakita Secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut"

 

# Kemendag RI # Zulkifli Hasan # MinyaKita # Izin Usaha

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda