TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang Selasa (11/7/2023).
JPU menyinggung soal adanya perbedaan atau selisih kerugian negara yang dipaparkan penasehat hukum dan juga JPU.
"Menurut perhitungan kuasa hukum terdapat selisih sebesar 187 miliar sekian," kata JPU.
Baca: Sodorkan Eksepsi! Johnny G Plate Beri Sinyal Ada Pelaku Kejahatan Lain hingga Seret Jokowi
Baca: Jokowi Terseret Kasus KORUPSI Johnny G Plate, Presiden Pernah Janji Bangun 4.000 BTS 4G pada 2019
Dengan sindirannya, JPU berterimakasih pada penasehat hukum karena sudah membantu menghitungkan kerugian negara.
"Kami berterimakasih karena sudah bantu menghitungkan kerugian negara, meskipun menurut versi penasehat hukum terdapat selisih," kata JPU.
Diakui JPU, dengan perhitungan itu, JPU jadi punya gambaran perolehan kekayaan yang diperoleh para terdakwa daripada yang didakwakan.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih sudah membantu kami," kata JPU.
(Tribun-Video.com/Nila Irda)
# JPU # BTS 4G # Korupsi # Johnny G Plate # Mantan Menkominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.