TOK! Pemerintah Umumkan Bakal Hapus Status Tenaga Honorer, Tak Ada PHK Massal

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah kini akhirnya bakal menghapus status Tenaga Honorer di Indonesia per 28 November 2023 mendatang.

Dengan begitu, tidak akan ada lagi tenaga non-ASN yang menyandang status itu.
Hal tersebut diungkap oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Baca: Hindari PHK Massal, Pemerintah Bakal HAPUS Tenaga Honorer, RUU ASN Buka Peluang PNS Part Time

Meski demikian, pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan.

Dia mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan skema yang terbaik agar para non-ASN tetap mendapatkan pendapatan yang sama, tidak berkurang.

Sehingga, tidak akan ada PHK massal atau pemberhentian kerja.

Baca: Dipastikan TAK ADA PHK MASSAL, Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Pemerintah per 28 November

Sehingga, kata Alex adalah dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Lebih lanjut, Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status "Tenaga Honorer" Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal "

 

# Tenaga Honorer # Pemerintah RI # Kemenpan RB # ASN

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda