Terkini Nasional
Hindari PHK Massal, Pemerintah Bakal HAPUS Tenaga Honorer, RUU ASN Buka Peluang PNS Part Time
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berwacana akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi status baru ASN dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni PPPK paruh waktu.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin dalam RUU tersebut memuat tentang PNS part time atau ASN berstatus PPPK paruh waktu.
ASN paruh waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya tidak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.
Adapun, ASN paruh waktu ini adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya, yaitu selama empat saja.
Selain itu, pemerintah juga berwacana akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini tengah diusahakan.
Sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
(Tribun-Video.com/TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribun Sultra
Live Update
Hari Buruh, Disnaker Makassar: 41 Kasus PHK Dilakukan Perusahaan Selama 2 Bulan Terakhir
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Janji-janji Prabowo kepada Buruh: Bakal Bentuk Satgas PHK hingga Hapus Sistem Outsourcing
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Oknum PNS Jadi Calo Janjikan P3K dan Honorer, Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.