Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hindari PHK Massal, Pemerintah Bakal HAPUS Tenaga Honorer, RUU ASN Buka Peluang PNS Part Time

Kamis, 6 Juli 2023 13:37 WIB
Tribun Sultra

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berwacana akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi status baru ASN dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni PPPK paruh waktu.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin dalam RUU tersebut memuat tentang PNS part time atau ASN berstatus PPPK paruh waktu.

ASN paruh waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya tidak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.

Adapun, ASN paruh waktu ini adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya, yaitu selama empat saja.

Selain itu, pemerintah juga berwacana akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Diketahui sebelumnya, upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK ini tengah diusahakan.

Sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

(Tribun-Video.com/TribunnewsSultra.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Apa Itu PNS Part Time? Solusi Untuk 2,3 Juta Honorer, Simak Penjelasan hingga Besaran Gajinya"

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribun Sultra

Tags
   #PHK   #Tenaga Honorer   #RUU ASN   #PNS   #part time

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved