TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal ini dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi.
Zulkifli menegaskan bahwa laporan tersebut sudah dibuat pada Minggu lalu.
Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat institusi, yakni organisasi masyarakat (ormas) MUI.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun.
Baca: Heboh Ada Gedung Synagogue Tempat Ibadah Orang Yahudi di Ponpes Al Zaytun, Dekat Asrama Santri
Baca: Cak Imin Minta Panji Gumilang Jangan Arogan, Minta Kemenag Belum Audit Kegiatan Belajar di Al Zaytun
Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu dilayangkan pada Anwar Abbas karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan komunis pada Panji Gumilang.
Anwar Abbas dianggap hanya menilai Panji Gumilang lewat potongan video yang beredar di media sosial.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyebut kerugian materil yang di alami klien mencapai Rp 1 triliun.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #ponpesalzaytun #alzaytun #panjigumilang #mui #anwarabbas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.