Komnas HAM TUAI KRITIKAN! Dinilai Tak Tegas dan Hanya Pasrah dalam Pembebasan Pilot Susi Air

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Dhea Andika Rizqi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Marthens tuai kritikan.

Sebab, Komnas HAM dinilai tidak tegas bahkan hanya pasrah dalam menangani kasus ini.

Kritikan itu disampaikan langsung oleh mantan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.

Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Taufan mengatakan bahwa saat ini sulit jika berharap kepada Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik di Papua termasuk pembebasan pilot Susi Air.

Sebab, Komnas HAM sendiri membatalkan secara sepihak perjanjian Jeda Kemanusiaan yang pernah dibuat pada 11 November 2022 bersama Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Padahal, perjanjian itu juga didukung oleh Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua dan tokoh-tokoh Papua lainnya.

Baca: Sosok Oknum Agen BIN yang Disebut Jadi Pimpinan Al Zaytun, Punya Jabatan Penting di Ponpes?

Taufan menyebut pembatalan perjanjian sepihak itu justru menimbulkan kemarahan di sejumlah pihak.

"Sejak mereka membatalkan sepihak Jeda Kemanusiaan tanpa alasan yang kuat serta tidak ada komunikasi dengan para pihak terutama dengan teman-teman Papua, sulit mengharapkan peran mereka di Papua. Pembatalan sepihak itu menimbulkan kemarahan pihak yang mendorong Jeda Kemanusiaan di Papua," kata Taufan.

Menurutnya, Komnas HAM dengan kewenangannya seharusnya bisa memecahkan kebuntuan komunikasi antara KKB dengan pemerintah.

"Termasuk untuk negosiasi kasus Philip, kelompok Egianus meminta keterlibatan Kepala Perwakilan Papua utk membantu. Harapan saya kalau Komnas HAM RI mau diterima baik di Papua, maka sebaiknya berikan dukungan penuh kepada Komnas HAM Kantor Perwakilan Papua," imbuh dia.

Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan agar Komnas HAM tidak lepas tangan atas kasus itu.

Terlebih sudah ada permintaan dari KKB pimpinanan Egianus Kogoya agar Komnas HAM bisa menjadi negosiator.

Baca: Alumni Al Zaytun Kutuk Keras Tudingan Ken Setiawan soal Halalkan Zina di Ponpes: Itu Menyesatkan!

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

"Yang pasti Komnas HAM tidak boleh lepas tangan karena secara kelembagaan, Komnas HAM harus mengambil sikap yang koheren antara keputusan di tingkat pusat dan keputusan di tingkat Kantor Perwakilan," kata Usman.

Diketahui bahwa Komnas HAM belakangan dinilai lepas tangan terhadap kasus ini.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bahkan terkesan pasrah ditanya mengenai langkah lembaganya terkait pembebasan pilot Susi Air.

Ia menyebut kasus penyanderaan adalah kewenangan pemerintah, dan Komnas HAM hanya bisa berharap agar kasus itu bisa selesai dengan damai.

"Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah," kata Atnike, Minggu (2/7/2023).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mempertanyakan Sikap Komnas HAM Dalam Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air"

# Komnas HAM # Pilot Susi Air # Ahmad Taufan Damanik # Kapten Philip # Egianus Kogoya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda