TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba.
Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Sirande Palayukan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Oleh sebab itu, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup.(*)
Baca: Pengadilan Tinggi Tingkat Banding DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca: Banding DITOLAK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Teddy Minahasa Seumur Hidup Penjara
# narkoba # Kapolda Sumatera Barat # Teddy Minahasa # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.