Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa Perkara Narkoba, Kuatkan Putusan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Editor: Unzila AlifitriNabila

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa diputus banding hari ini, Kamis (6/7/2023) dalam perkara peredaran narkoba.

Putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Sirande Palayukan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Oleh sebab itu, Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup.(*)

Baca: Pengadilan Tinggi Tingkat Banding DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca: Banding DITOLAK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Teddy Minahasa Seumur Hidup Penjara

# narkoba # Kapolda Sumatera Barat # Teddy Minahasa # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda