Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengadilan Tinggi Tingkat Banding DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 6 Juli 2023 17:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat banding terkait perkara peredaran narkoba.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

Baca: Banding DITOLAK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Teddy Minahasa Seumur Hidup Penjara

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Baca: Kritik Pedas Bobotoh ke Teddy Tjahjono & Luis Milla seusai Persib Gagal Menang Vs Madura United

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

# Pengadilan Tinggi # DKI Jakarta # Teddy Minahasa # hukuman penjara seumur hidup # Hukuman penjara # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved