TRIBUN-VIDEO.COM - Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disinyalir melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana tersebut setelah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (6/7/2023).
Dengan demikian Panji Gumilang akan dijerat pula dengan pasal tambahan UU ITE.
Baca: Kupas Tuntas Polemik Al Zaytun, Bareskrim Periksa 14 Saksi, Ada Mantan Pengurus hingga Pihak Ponpes
Nantinya, dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong tersebut akan diusut dalam satu perkara.
Namun ia masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka.
Termasuk soal jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Baca: PPATK Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Ia mengaku penyidik juga akan kembali memerik sa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, Djuhandhani belum membeberkan siapa saksi yang dimaksud dengan alasan keamanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks
# Panji Gumilang # UU ITE # Ponpes # Al Zaytun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.