TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan.
Ramai diberitakan, rumah tersebut masih dihuni oleh anak Rafael Alun.
Dikatakan, meski rumah sudah disita oleh tim penyidik, namun rumah tersebut belum bisa dirampas.
Baca: Rafael Tan Syok Diisukan Jadi Selingkuhan Istri Ari Wibowo, Padahal Baru 2 Kali Ketemu Inge Anugrah
Hal itu sebelum adanya putusan dari pengadilan.
Keterangan itu dilaporkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Ali berujar, aset rumah atau bangunan yang disita masih bisa ditinggali.
Nantinya jika Rafael Alun divonis bersalah, maka KPK akan melakukan eksekusi.
Dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.
Ali memastikan KPK terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi.
Baca: LPSK Sebut Harta Sitaan Rafael Alun akan Dipakai untuk Bayar Restitusi David Ozora, Capai Rp 100 M
Ali memastikan nilainya tak berkurang secara ekonomis.
Informasi rumah sitaan ramai di media sosial Twitter yang ditulis @logikapolitikid.
Disebutkan, rumah Rafael di Simprug yang disita KPK masih dihuni anaknya.
Akun tersbut menilai KPK telah berbohong.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Sitaan Milik Rafael Alun di Simprug Dihuni Salah Satu Anaknya, Ini Penjelasan KPK
Host: Yustina Kartika
VP: Mellinia Pranandari
# Rafael Alun # Rumah Sitaan # Simprug # KPK # Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.