TRIBUN-VIDEO.COM - Rihana dan Rihani dijerat pasal pidana berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, UU ITE hingga pencucian uang.
Hal itu diungkap oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan jika penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Baca: Eks DPRD, Ini Sosok Anak Panji Gumilang Bernama Anis Khairunnisa, Tertarik Terjun ke Dunia Politik
Padahal, konstruksi awal mengatakan jika Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Dan jika proses penyidikan membuktikan bahwa penipuan itu merupakan mata pencarian si kembar, maka polisi akan terapkan pasal lain.
Baca: Mario Dandy Emosi hingga Keceplosan di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Sebut Hal Mengejutkan
Pasal lain itu adalah Pasal 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
Dan lagi, sebelum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Pasal Pidana Berlapis untuk Rihana-Rihani: Penipuan, Penggelapan, UU ITE , dan Pencucian Uang"
# Rihana Rihani # UU ITE # Penipuan Jual Beli Iphone # si kembar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.