TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hal ini dikatakan Panji setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).
Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.
Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara kini, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan aliran sesat Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.