Seusai Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri Temukan Perbuatan Pidana di Ponpes Al Zaytun

Editor: Tri Hantoro

Reporter: chalida husna

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri menemukan ada unsur pidana di Ponpes Al Zaytun.

Hal ini membuat kasus Panji Gumilang meningkat kan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun keputusan ini setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Baca: Dirtipidum Pastikan Tindak Pidana Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Terancam Tersangka Penodaan Agama

Baca: Disinggung soal Isu Bekingan dari Pejabat Istana untuk Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Tidak Ada

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
#panjigumilang #ponpesalzaytun #alzaytun

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda