Belum Kelar Kasus Penganiayaan David, Kini Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AGH

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana meski kasus penganiayaan David Ozora belum ketok palu.

Putra Rafael Alun itu ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap kekasihnya AGH.

Ia pun dijerat undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Senin (3/7/2023).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Tentang Perlindungan anak.

Baca: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di Sidang Penganiayaan David, Jadi Momen Pertama Ketemu

Sebelumnya, laporan terdakwa AGH (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar pada (8/5/2023).

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

Diketahui bahwa saat ini Mario masih menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Persidangan kasus tersebut masih terus bergulir sampai dengan pemeriksaan saksi.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

# TRIBUNNEWS UPDATE # David # Mario Dandy # AGH # pencabulan # David Ozora

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda