TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).
Ia juga menjelaskan jika ada bukti pelanggaran dilakukan Ponpes Al Zaytun, sanksi pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama," ujar Emil.
Kini tim investigasi sedang mengumpulkan data tentang pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Lantaran butuh kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Organisasi keagamaan, membentuk tim investigasi.
(Tribun-Video/TribunCirebon)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ridwan Kamil Sebut Pembubaran Ponpes Al Zaytun Hanya Bisa Dilakukan Kementerian Agama
Baca: Penampakan 20 Ribu Orang Jadi Benteng Al Zaytun saat Demo, Dilarang Teriakkan Kata Takbir
Baca: Pak UU Minta Seluruh Umat Muslim Tenang, Polemik Ponpes Al Zaytun Percayakan ke Pemprov Jabar
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #ridwankamil #gubernurjawabarat #jawabarat #pemprovjabar #ponpesalzaytun #alzaytun #pondokpesantren #indramayu #panjigumilang #kemenag #kementerianagama #viral #viraldimediasosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.