Kronologi Siswi SMP di Subang Dirudapaksa 3 Temannya, Dikelabuhi Beli Martabak lalu Dicekoki Miras

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswi SMP di Subang, Jawa Barat berinisial L (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga temannya.

Ia dikelabuhi temannya yang mengajak membeli martabak.

Setelah itu, korban diajak nongkrong di tempat penggilingan padi lalu dicekoki miras dan dirudapaksa.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (21/6/2023), Kapolres Subang AKBP Sumarni memberikan penjelasan pada Selasa kemarin.

5 orang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Mereka berhasil diamankan pada Senin (19/6/2023) malam.

Dari kelimanya, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.

3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17).

Ketiganya mendekam disel tahanan Mapolres Subang.

"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang," ucapnya.


Terkait kronologinya, Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023.

Kendatipun kasus rudapaksa tersebut terjadi ada 18 Mei 2023 namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023.

"Kendatipun kasus rudapaksa tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.

Lokasi rudapaksa berada di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan.

Namun setelah itu korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.

Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras.

Setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras.

"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya akaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, dan baju atasan rajut warna hijau.

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Sementara itu, korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang.

Hal ini karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit.

Kini, korban masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang.

" Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya.

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Tampang Salah Satu Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Subang, Begini Akal Bulusnya Perdaya Korban

HOST: BIMA MAULANA
VP: ERWIN JOKO P

Sumber: Tribun Jabar
   #LIVE UPDATE   #siswi SMP   #Subang   #rudapaksa
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda