TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan kepala desa (Kades) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, bernama Basir Maingkolang divonis empat tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Felix Wuisan.
Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Basir Maingkolang terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 900 juta. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.