KACAMATA HUKUM: Sidang Mario Dandy

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora terus menjadi perhatian dari publik.

Kasus yang melibatkan anak mantan pegawai pajak itu kini memasuki babak baru.

Sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy akhirnya mulai digelar pada 6 Juni lalu.

Sebagaimana sidang pada umumnya, persidangan ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan surat dakwaan, pihak Mario Dandy memulih untuk tak mengajukan eksepsi.

Sejumlah saksi pun juga telah diperiksa di persidangan.

Dalam persidangan ini muncul juga soal restitusi atau ganti rugi penganiayaan.

Mario Dandy dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada korban.

Besaran tersebut direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memperhitungkan kondisi kesehatan korban.

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamta Hukum dalam tema ‘Sidang Mario Dandy’ bersama Anggota Peradi Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, S.H, M.H.

 

Baca berita lainnya di sini 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda