TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi menerbitkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, kini menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.
Adapun untuk tahun 2024, rentang harganya berkisar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk masing-masing zona.
Diketahui pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN yaitu antara Rp 150,5-219 juta.
Baca: Pasutri di Merauke Nekat Tipu 300 Warga Bermodus Bisnis Properti Rumah Bersubsidi, Rp 10 Miliar Raib
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Adapun, fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN"
# harga rumah # PPN # Kemenkeu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.