TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkirakan restitusi untuk David Ozora yang menjadi korban Mario Dandy mencapai Rp 100 miliar.
Di mana jumlah tersebut nantinya akan ditagih kepada pelaku, Mario Dandy.
Terkait angka tersebut pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga angkat bicara.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) Andreas mengatakan bahwa nominal restitusi yang dicatat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu sulit dibayarkan.
Ia bahkan menduga ada maksud lain dari restitusi yang ditagih.
Pasalnya, Mario sudah pasti tidak bisa membayarkan restitusi sesuai nominal yang diminta oleh pihak David Ozora.
Baca: Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 100 M ke David Ozora, Telah Diajukan ke Kejaksaan
Sebab sebelum kasus ini, kliennya tersebut merupakan mahasiswa.
Bahkan Mario Dandy sendiri juga belum bekerja.
Dilansir dari Kompas.com, ia pun menekankan agar tidak mengincar harta ayah Mario dalam kasus ini.
"Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu dia mahasiswa, belum bekerja. Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Nahot juga mengatakan bahwa pihaknya belum tahu apakah Mario memiliki aset yang tercantum atas namanya.
Ia menambahkan, jika memang Mario terbukti memiliki aset atas namanya maka restitusi tersebut bisa dibayar meski tidak seluruhnya.
"Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi," ungkap Nahot.
"Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu ternyata hanya sebuah kertas saja yang nilainya Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, atau Rp 300 miliar. Kalau hanya di kertas kan sayang sekali," tambah dia.
Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.
"Prinsipnya itu semua sudah ada hukum yang mengatur, hukum acara juga ada nanti tinggal kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir mengenai restitusi itu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci soal restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora (17).
Baca: LPSK Sebut Harta Sitaan Rafael Alun akan Dipakai untuk Bayar Restitusi David Ozora, Capai Rp 100 M
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya mungkin akan menagih restitusi lebih dari Rp 100 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi yang diperhitungkan dari biaya perawatan medis di rumah sakit, perawatan home care David Ozora, hingga penghasilan orang tua yang terpaksa harus ditingkatkan saat merawat David.
"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2023).
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.
LPSK juga memperhitungkan penderitaan David Ozora berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan David Ozora juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah.
Atas kondisi itu, kata Susi, masa muda D untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya, Bukan Lewat Sini"
# Mario Dandy # David Ozora # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.