TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 6 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe dari sejumlah Partai Politik (Parpol) dinyatakan tidak lulus pada sesi uji baca Alquran.
Sehingga mereka dinyatakan gugur.
Lantas, Partai Politik yang Bacalegnya dinyatakan gugur pada uji baca Alquran, bisa mengajukan Bacaleg pengganti.(*)
Baca: INGAT EKS Ketua BEM UI yang Sebut Anggota Dewan Pengkhianat Rakyat? Kini Daftarkan Diri Jadi Caleg
# Bacaleg # Lhokseumawe # uji baca Alquran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.