Pemicu Utang Negara Ke Jusuf Hamka Membengkak Hingga Jadi Rp 800 Miliar, Ternyata Begini Alasannya!

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Utang pemerintah ke pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka membengkak hingga Rp 800 miliar.

Hal ini karena utang pemerintah ke Jusuf Hamka bertambah dua persen per bulannya yang dihitung sebagai bunga.

Diketahui utang yang dimiliki oleh pemerintah kepada Jusuf Hamka memiliki bunga dua persen per bulan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Baca: Utang Ratusan Miliar Tak Dibayar Negara Selama Puluhan Tahun, Jusuf Hamka Kapok Berbisnis Jalan Tol?

Kemudian jika dihitung, utang tersebut tak kunjung dibayarkan selama 25 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan putusan MA pada (15/1/2010), pemerintah diwajibkan membayar deposito berjangka ke Jusuf Hamka senilai Rp 78,84 miliar dan giro senilai Rp 76,09 juta.

Baca: Kemenkeu Klarifikasi soal Utang Grup Citra Rp 755 Miliar: Milik Tutut Soeharto Bukan Jusuf Hamka

Dari nominal tersebut kemudian bertambah dua persen setiap bulan sebagai bunga.

Namun pemerintah dan perusahaan Jusuf Hamka akhirnya sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total tagihan Rp 179,5 miliar.

Belakangan kasus ini menjadi semakin rumit karena Kemenkeu justru balik menagih utang Jusuf Hamka ke pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Saling Tagih Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu"

 

# viral # Utang Negara # Kemenkeu # Jusuf Hamka # Mahfud MD

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda