TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu berbuntut panjang.
Mahfud MD kini digugat sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Perkomhan menilai, Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca: Ungkap Negara Akui Punya Utang Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Masa Menkeu Bambang Brojonegoro
Perbuatan melawan hukum itu terkait komentarnya soal putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu.
Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Duduk sebagai penggugat Perkomhan dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menko Polhukam Republik Indonesia.
Sementara dalam tuntutannya, tergugat diminta untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Terkait Utang Rp 800 Miliar Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Presiden Minta Segera Dibayarkan
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta.
Selanjutnya menghukum tergugat membayar kerugian immateriil Rp 1 miliar.
Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.
Diketahui, Mahfud menyebutkan keputusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda adalah kesalahan besar.
Baca: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi terkait Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Minta Segera Dibayar
Mahfud menjelaskan, persoalan Pemilu bukan kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga keputusan itu dianggap terlalu dipaksakan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # digugat # PN Jakarta Pusat # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.