KPU Rencana Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Fahri Hamzah Khawatir Politik Uang Makin Liar

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KPU RI berencana bakal menghapus Ketentuan kewajiban laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.

Kebijakan itu terungkap dalam draf rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku khawatir dengan rencana KPU tersebut.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (14/6) Fahmi menilai pesta demokrasi 2024 mendatang akan semakin liar.

Baca: KPU Tidore Kepulauan Temukan 8 Partai yang Calegnya Bermasalah, Data Beda hingga Belum Cukup Umur

Menurutnya hal itu akan berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Melansir Kompas.com, Fahmi menegaskan bahwa dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan dalam kompetisi ini.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu khawatir, dihapusnya LPSDK membuat pertarungan tidak adil.

Bahkan jika tidak terkontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk politik uang.

Baca: Ternyata Oknum TNI AD yang Tusuk Pengamen di Jakpus Tak Pakai Sangkur Tentara tetapi Pisau Buatan

Ia menyampaikan, pendanaan kampanye bisa menggunakan 3 model, yaitu dibiayai sepenuhnya oleh negara, dibiayai seluruhnya oleh mekanisme pasar, atau sistem campuran.

Indonesia, menurutnya, perlu memberlakukan aturan ketat karena tidak sepenuhnya membiayai para peserta pemilu yang dinilai bisa mencegah keterlibatan uang-uang dari sumber ilegal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adapun alasan KPU menghapus LPSDK karena tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu.

KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir dihapusnya LPSDK membuat peserta pemilu semakin leluasa melanggar ketentuan dana kampanye.

Baca: KPU Papua Barat Daya Gelar Rapat Koordinasi Susun Anggaran Pemilu 2024, Gandeng KPU 5 Kab dan 1 Kota

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyampaikan bahwa dihapusnya LPSDK yang dulunya dilaporkan di tengah masa kampanye bakal membuat masa kampanye Pemilu 2024 tak ubahnya ruang gelap.

Tak menutup kemungkinan, para peserta pemilu semakin leluasa menggunakan uang dari sumber-sumber ilegal untuk berkampanye.

Sebab, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.

Selain itu, dihapusnya LPSDK juga dianggap membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempunyai pijakan untuk menindak pelanggaran ketentuan dana kampanye seperti batas maksimal dana sumbangan dan larangan menerima sumbangan dari pihak asing.

Fadli meragukan klaim Bawaslu bahwa pengawasan dana kampanye bisa dilakukan, walaupun tak ideal, dengan membandingkan 2 laporan tersisa yang diwajibkan KPU, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ia pun mempertanyakan alasan sesungguhnya KPU menghapus ketentuan LPSDK ini. (*)

(Tribun-Video.com/Kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah: Politik Uang Makin Liar jika KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye"

Host: Rima Anggi
Vp: ULUNG

# KPU # hapus # wajib lapor # Sumbangan Kampanye

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda