TRIBUN-VIDEO.COM - Warga binaan Rutan Kelas IIB Jeneponto berinisial SAN disinyalir memasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus ini pun masih dalam investigasi Kemenkumham Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengungkap hasil investigasi awal, Selasa (13/6/2023) siang.
Baca: Misteri Kematian AKBP Buddy, Keluarga Duga Terkait Mafia Narkoba hingga Dapat Telepon Misterius
Ia menyebut SAN telah tiga kali berpindah lembaga pemasyarakatan karena perilaku tak baik.
Pertama, pada 15 November 2027 ia dimasukan ke Rutan Sidrap kasus narkoba.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba. (*)
# Universitas Negeri Makassar # Rutan Kelas IIB Jeneponto # Kemenkumham Sulsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.