Ogah Utang Cuma Dibayar Rp 179 M, Jusuf Hamka: Rakyat Telat Bayar Pajak Aja Didenda, Kadang Diborgol

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jusuf Hamka menegaskan tidak bersedia jika negara hanya membayar utang pokok perusahaannya Rp 179 miliar.

Sebab, utang sejak 1998 itu kini tengah berbunga dan menyentuh angka Rp 800 miliar.

Ia pun lantas menyinggung nasib rakyat yang telat bayar pajak dan di denda oleh pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Jusuf Hamka setelah memenuhi panggilan kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Selasa (13/6/2023).

Saat diwawancarai awak media, Jusuf menyebut bahwa dirinya tidak mau jika utang negara terhadap perusahaannya hanya dibayar Rp 179 miliar.

Ia lantas mengingatkan adanya bunga dua persen setiap bulan jika negara telat membayar.

Jusuf Hamka menyinggung terkait rakyat biasa yang telat membayar pajak yang juga akan didenda dua persen per bulan.

Baca: 3 Perusahaan Jusuf Hamka Punya Utang BLBI Rp 775 M ke Pemerintah? Hingga Nama Tutut Soeharto Diseret

Baca: Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah: Negara Wajib Bayar

Bahkan menurutnya rakyat biasa bisa sampai dipenjara jika tidak membayar utang.

Oleh sebab itu, ia akan meminta haknya sesuai dengan perhitungan dari Mahkamah Agung.

Di mana utang pokok dari negara kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar.

Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.

Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.

Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.

Meski begitu, Jusuf menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud memeras negara.

Oleh karenanya ia hanya meminta Rp 800 miliar saja.

(Tribun-Video.com)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #jusufhamka #hutang #utang #pemerintah #pemerintahan #pengusaha

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda