TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menilang seorang warga negara Amerika Serikat berinisial LBM (36) setelah aksinya yang mengemudikan angkot di kawasan Denpasar, Bali, viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, LBM terpergok mengemudikan angkot pada Senin (12/6/2023).
Adapun aksi LBM juga sempat terekam video warga yang kemudian diunggah di media sosial TikTok.
Sukadi menerangkan, polantas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan angkot yang dikemudikan LBM.
Mereka pun sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Setelah berpencar, polisi akhirnya menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Penilangan dilakukan karena LBM tak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Tak hanya itu, masa berlaku STNK angkot juga telah habis.
(TribunVideo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.