TRIBUN-VIDEO.COM - Rasa kecewa menyelimuti keluarga Arya Saputra lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhi hukum penjara 9 tahun kepada dalang utama pembacokan Arya, ASR alias Tukul.
Hal ini dalam perkara pembacokan yang menewaskan Arya pada Jumat di Simpang Pomad. (10/3/2023).
Baca: Tak Puas dengan Vonis 9 Tahun untuk Tukul, Keluarga Arya Saputra Histeris di PN Kota Bogor
Baca: Rencana Raffi Ahmad Ibadah Haji ke Mekkah Barenga Keluarga hingga Karyawan Masih Tunggu Mama Amy
Sesak di dada membuat nafas keluarga Arya Saputra terasa berat, seusai mendengar putusan tersebut tangis keluarga Arya pun tak bisa dihindari.
Ayah tiri Arya Saputra, Rojai menuturkan, 9 tahun tak sepadan dengan nyawa anaknya.(*)
# Arya Saputra # pembacokan # Pengadilan Negeri Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.