Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Puas dengan Vonis 9 Tahun untuk Tukul, Keluarga Arya Saputra Histeris di PN Kota Bogor

Selasa, 13 Juni 2023 11:48 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga almarhum Arya Saputra menangis histeris saat mendengar Majelis Hakim  Pengadilan Negeri  Kota Bogor membacakan  vonis putusan terhadap  Tukul, Senin (12/6/2023).

Mereka tak terima bahwa pelaku utama pembunuhan terhadap Arya Saputra di Simpang Pomad, divonis 9 tahun.

Suasana semakin tak terkendali saat keluarga  Arya Saputra keluar ruang sidang usai mendengar putusan  vonis di Ruang Tirta PN  Kota Bogor.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, ayah angkat, Rojai menjadi keluarga  Arya Saputra yang paling histeris seusai mendengar putusan tersebut.

Bahkan, dirinya sampai dipegangi oleh keluarga yang lain dan langsung ditenangkan.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata  Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Baca: Rencana Raffi Ahmad Ibadah Haji ke Mekkah Barenga Keluarga hingga Karyawan Masih Tunggu Mama Amy

Kakak angkat  Arya Saputra,  Ratih Permata pun menjadi keluarga yang tidak terima terhadap putusan ini.

Ia menekankan bahwa seharusnya, putusan hukuman penjara yang diterima Tukul bisa lebih dari 9 tahun.

"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih.

Oleh karena itu Ratih mengaku akan terus berupaya agar hukuman yang diterima Tukul bisa lebih dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Mulai dari banding, sampai mencoba audiensi dengan  Wali Kota Bogor  Bima Arya agar hukumannya bisa lebih tinggi.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia ( Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandanya.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhi hukum penjara 9 tahun kepada Tukul dalam perkara pembacokan terhadap Arya Saputra yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Bogor.

Vonis ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut kurungan 7,5 tahun.

Penasihat Hukum Tukul, Endeh Herdiani mengatakan bahwa yang memberatkan Tukul dalam persidangan ini adalah lantaran Tukul terbukti sudah dua kali melakukan tindak pidana (Residivis).

Di mana salah satu tidak pidana yang dilakukan Tukul tersebut terungkap dalam persidangan.

"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kasus yang ini, satunya dengan yang lain," kata Endeh ditemui usai sidang, Senin (12/6/2023).

Adapun hal lain yang memberatkan yakni karena Tukul dan pihak keluarganya tak kunjung meminta maaf kepada keluarga Arya.

"Kedua, klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf, itu yang kami tangkap, baik dari dirinya sendiri, atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban (keluarga) Itu yang sangat disesalkan," sambungnya.

Sementara itu, menurut Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, hukuman maksimal bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah 10 tahun.

Baca: Tukul Pembacok Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Puas: Dipenjara Terus Ga Kapok Ya!

Dengan demikian Reza menilai bahwa hukuman penjara 9 tahun bagi Tukul merupakan hukuman yang berat.

"Alhasil, 9 tahun bisa dibilang sebagai hukuman yang berat, tapi itu bagi ABH pertama kalau bagi ABH berstatus residivis, saya bertanya-tanya 9 tahun itu akan dipakai untuk apa?".

Ia pun bertanya-tanya hukuman 9 tahun untuk Tukul tersebut nantinya akan digunakan untuk apa.

Sebab jika hanya untuk pembinaan, ia merasa kurang konkret jika hal itu diterapkan kepada residivis seperti Tukul.

"Normatif jawabannya adalah untuk pembinaan. Tapi apa konkretnya pembinaan bagi residivis. Jelas tidak memadai jika fokus hanya pada pemenjaraan," sambungnya.

Terlebih jika pembinaan tersebut gagal, maka resiko residivis akan semakin tinggi.

Tukul bisa semakin berbahaya dan masyarakat semakin terancam jiwanya.

Di sisi lain, pelaku juga terselamatkan oleh UU Perlindungan Anak, sehingga tidak ada framework meringankan sanksi yang dikenakan kepadanya.

(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tukul Dipenjara 9 Tahun, Keluarga Arya Saputra Histeris di PN Kota Bogor, Minta Hukuman Lebih Tinggi

# Simpang Pomad # Tukul  # Arya Saputra

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Arya Saputra   #Tukul   #simpang pomad

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved