Ayah Siswa SMK yang Dibacok di Simpang Pomad Bogor Histeris Tak Terima Pembunuh Anak Divonis 9 Tahun

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: chalida husna

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul, akan menjalani pelatihan kerja.

ASR alias Tukul divonis 9 tahun penjara atas kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, siswa SMK Bogor.

Namun ayah angkat dan keluarga pun tak terima karena pelaku hanya divonis 9 tahun.

Baca: Live Update Sore: Tukul Pembacok Siswa SMK Divonis 9 Tahun | Bayi di Samarinda Positif Narkoba

Pelaku ditetapkan 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, ASR alias Tukul (17) remaja pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3/2023) lalu.

Tukul akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

Selain itu, pelaku akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

Baca: Tukul Pembacok Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Tolak Tegas Permintaan Maaf

Barang bukti ASR ini akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA. (Tribun-Video/Tribunnewsbogor)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja

# Tukul # siswa SMK # Bogor # dibacok # pembacokan # HOT TOPIC

Sumber: Tribunnews Bogor
   #Tukul   #siswa SMK   #Bogor   #dibacok   #pembacokan   #HOT TOPIC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda