Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah PAN, Terbukti Sudah Tidak Menaati Keputusan Partai

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: sara dita

Videografer: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.

Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati.

Bahkan tidak tunduk terhadap keputusan partai dan Mahkamah PAN menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.

Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab mengaku pihaknya telah menerima syurat yang dikeluarkan Mahkamah PAN.(*)

Baca: Sidang Penetapan Gugatan Sistem Pemilu Segera Digelar, MK Panggil Presiden dan Ketua DPR RI

# Partai Amanat Nasional (PAN) # Iskandar Idrus # gugatan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda