TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.
Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati.
Bahkan tidak tunduk terhadap keputusan partai dan Mahkamah PAN menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.
Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab mengaku pihaknya telah menerima syurat yang dikeluarkan Mahkamah PAN.(*)
Baca: Sidang Penetapan Gugatan Sistem Pemilu Segera Digelar, MK Panggil Presiden dan Ketua DPR RI
# Partai Amanat Nasional (PAN) # Iskandar Idrus # gugatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.