TRIBUN-VIDEO.COM - ASR alias Tukul pelaku yang membacok siswa SMK di Bogor Arya Saputra divonis 9 tahun penjara.
Kakak Arya, Ratih Permata seperti sangat menanti vonis yang dijatuhkan kepada Tukul.
Meski sudah akan menghadapi hukuman bui, Ratih secara tegas menolak permintaan maaf dari pihak Tukul dan keluarga.
Baca: Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Melalui unggahannya Insagram storynya pada Senin (12/6/2023), Ratih sempat merekam saat Tukul baru tiba di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Ia seakan sangat menanti hari di mana Tukul dijatuhi hukuman atas perbuatannya yang sudah menewaskan adiknya.
"Ini dia nih yang kita tunggu-tunggu. Nih dia nih gimana rasanya ? ngebacok anak gua lu," kata Ratih saat bertemu pembunuh adiknya.
Lebih lanjut, Ratih menyebut bahwa Tukul sangat pantas mendapat sanksi sosial.
Selain itu, ia menyinggung Tukul yang tidak jera pernah dipenjara karena mencuri kini dipenjara karena membacok orang hingga meninggal dunia.
"Gimana Gi rasanya kena sanksi sosial ? Udah pernah dipenjara karena jambret, sekarang ngebacok. gak kapok ya!!" tulis Ratih Permata di Insta Storynya.
Baca: TOK! Tukul Pelaku Utama Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, melalui unggahan sebelumnya, Ratih menyebut bahwa dirinya menolak permintaan maaf dari keluarga Tukul.
Ia mengingatkan Tukul merupakan sosok yang bengis dan tak beradab.
Menurutnya yang terpenting saat ini adalah keadilan bagi almarhum Arya Saputra bukan memaafkan pelaku.
"Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab. memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.
Diketahui sebelumnya, Tukul di vonis 9 tahun seusai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Baca: Tukul Eksekutor Pembacokan Sadis Siswa SMK di Bogor hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis
Ia juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukul Eksekutor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf: Pelaku Bengis!
# TRIBUNNEWS UPDATE # Arya Saputra # Tukul # pembacokan # siswa SMK # Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.