TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel CPM Danpomdam Jaya , Irsyad memastikan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.
Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI. (*)
# Tentara Nasional Indonesia (TNI) # Kodam XVI Pattimura # Kolonel CPM Danpomdam Jaya
Oknum Prajurit TNI Pratu J yang Bunuh Pengamen Keliling di Senen Kini Terancam Dipecat
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.