Oknum Prajurit TNI Pratu J yang Bunuh Pengamen Keliling di Senen Kini Terancam Dipecat

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kolonel CPM Danpomdam Jaya , Irsyad memastikan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat.

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI. (*)

# Tentara Nasional Indonesia (TNI) # Kodam XVI Pattimura # Kolonel CPM Danpomdam Jaya

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda