Riang Prasetya Minta Perlindungan Presiden & LPSK, Buntut Diancam & Diintimidasi Kisruh Ruko Pluit

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Afifah Maelani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT 11 RW 03 Pluit Riang Prasetya melayangkan surat permohonan hukum yang ditujukan kepada Presiden hingga LPSK.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Kamis (8/6/2023), Riang mengaku mendapat ancaman dan intimidasi karena memperjuangankan lahan fasilitas umum di lingkungannya.

Baca: Buntut Ketua RT Riang Didemo Berjilid-jilid soal Polemik Ruko Pluit, Pemkot Akan Buka Komunikasi!

Oleh karena itu, ia selaku pribadi dan Ketua RT 011 RW 03 menyampaikan surat perlindungan hukum tersebut.

Surat tersebut diberikan langsung oleh Riang kepada Joni Wijaya Sinaga selaku kuasa hukumnya.

Baca: Anggap Masalah Ruko Pluit Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI Sebut Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi

Dalam surat itu, ia memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Kemudian juga kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Kisruh Fasum Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan pada Presiden dan Kapolri

# Riang Prasetya # Ruko Pluit # Polemik Ruko di Pluit # LPSK

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda