TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang buka suara soal kasus WNA asal Taiwan yang dibawa ke Indonesia oleh TKW asal Karawang bernama Siti Aisah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Siti terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Barlian pada Selasa (6/6/2023).
Barlian mengatakan bahwa Siau Huang atau yang dikenal dengan Sha Wang, datang ke Indonesia pada 6 Juni 2019.
Dikatakan Barlian bahwa Sha Wang datang ke Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama datang ke Indonesia, Sha Wang tidak pernah melakukan izin perpanjangan.
Baca: Kisruh Makin Memanas! TKI Siti Ancam Bongkar Wasiat Ayah Sha Wang: Ada Cap Resmi
Baca: Ibu Kandung Sha Wang, Anak Disabilitas Taiwan yang Dirawat Siti Bakal Kena Pasal, Ini Kata Imigrasi
Barlian mengatakan bahwa Sha Wang dalam keadaan melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3 tahun 10 bulan.
Idealnya, apabila telah overstay lebih dari 6 bulan, Imigrasi akan mendeportasi dan memasukannya ke dalam daftar cekal.
Namun dalam kasus ini, pihak Imigrasi akan mengedepankan asas kemanusiaan melihat kondisi Sha Wang.
Barlian juga menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO) terkait keberadaan Siau Huang Indonesia.
Namun saat ini pihak imigrasi masih menunggu hasil dari TETO terkait kasus tersebut. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imigrasi Karawang Akan Tangani Kasus Siau Huang dari Sisi Kemanusiaan dan Aturan
#shawang #wnitaiwan #wni #tkwtaiwan
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.