TRIBUN-VIDEO.COM - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuk,o Provinsi Bengkulu berhasil diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari kasus tersebut Polda Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu 4 orang petugas SPBU dan 2 orang pengunjal.
Baca: Diduga Selewengkan BLT Desa Tobaru Halmahera Selatan, Pj Kades Topirus Jela-Jela Ditangkap Polisi
Baca: Diduga Selewengkan Dana Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Dibela Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Dalam modusnya, para pengunjal minyak bekerjasama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar. (*)
# Polda Bengkulu # Kabupaten Mukomuko # Bahan Bakar Minyak (BBM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.