Klarifikasi MK soal Tudingan Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Anwar: Belum Diputuskan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi menanggapi soal adanya isu kebocoran data putusan uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif 2024.

Diketahui, beredar isu bahwa MK memutuskan sistem pemilu 2023 akan menggunakan proporsional tertutup.

Namun, hal ini dibantah oleh Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Menurut Anwar, uji materi Undang-Undang tentang sistem pemilu saat ini masih dalam proses dan belum ada putusan.

Sehingga, Anwar menegaskan, tak ada materi dari MK yang bocor ke publik.

Baca: Pemilu 2024 Bisa Kacau jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny: Jual Beli Nomor Urut

Pernyataan Anwar ini menjawab soal langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan pemilu.

Anwar juga menyinggung pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyebut perkara uji materi sistem pemilu belum dimusyawarahkan.

Menurutnya, tahapan yang dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara 31 Mei 2023.

Setelah itu baru akan digelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusan akhirnya.

Anwar Usman mengungkapkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Ia juga menjawab pertanyaan soal putusan sistem pemilu kapan akan dikeluarkan.

Anwar menjawab, putusan MK akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca: Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Siap Sukseskan, Liga Mahasiswa Kaltara Menggelar Demo di KPU Kaltara

Namun, MK tak memiliki batas waktu untuk melakukan pengujian suatu perkara.

Sebelumnya, isu kebocoran putusan MK tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Denny mengaku mendapat informasi putusan MK soal perubahan sistem pemilu proporsional tertututp dari seseorang yang disebutnya kredibel.

Informasi tersebut diungkapkan olehnya lewat akun Twitter dan Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut.

Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.

Baca: Denny Indrayana Mendadak Kirim Surat ke Megawati, Imbas Diserang karena Bocorkan Sistem Pemilu

Lewat Tweet-nya, Denny menyebutkan, pemilihan legislatif 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

Maka dari itu, Mahfud MD mendesak polisi agar memeriksa Denny Indrayana. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup..."

# klarifikasi # Pemilu # proporsional # Anwar Usman



Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda