Presiden Uganda Sahkan Undang-Undang Ancaman Mati terhadap Pelaku LGBT, AS Mencak-mencak

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani Undang-undang (UU) anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang bisa menghukum mati para pelaku hubungan sesama jenis di negaranya.

Undang-undang ini menetapkan hukuman mati bagi "pelanggar berantai".

Di mana melawan hukum dan menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seksual sesama jenis.

Orang-orang yang mempromosikan homoseksualitas juga bisa dipenjara 20 tahun.

Menurut Museveni, homoseksualitas merupakan "penyimpangan" dari nilai-nilai "normal" di Uganda.

Baca: Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Dilarang, Kini Dikecam MUI: Justru Itu Malah Bertentangan

Ia pun mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan "imperialis.

Penentangan juga disuarakan oleh aktivis HAM Uganda, Clare Byarugaba.

Menurut Clare Byarugaba UU anti-LGBT di Uganda merupakan yang terburuk.

Disahkannya pencantuman hukuman mati bagi pelanggar aturan ini memantik amarah sebagian dunia internasional.

Hal itu lantaran dalam regulasi Uganda sebelumnya, pelaku hanya akan dihukum maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV.

Hukuman ini tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi mengetahui status HIV pasangan seksual mereka.

Sebaliknya, dalam undang-undang baru, tidak dibedakan antara penularan yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Baca: Wakil Ketua MUI Kecam Mahfud MD soal Statement LGBT adalah Kodrat, Sebut Sudah Salah Kaprah

Beleid ini juga tidak mengandung pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV pasangan.

Bahkan keputusan ini mengundang komentar dari presiden Amerika Serikat, Joe Biden.

Menurut Joe Biden langkah presiden Uganda merupakan pelanggaran tragis bagi hak asasi manusia.

Joe Biden akan mengevaluasi implikasi UU anti-LGBT ini pada aspek keterlibatan AS dengan Uganda.

Berbeda pandangan dengan Joe Biden, presiden Uganda Museveni menganggap LGBT adalah penyimpangan berat.

Meskipun UU anti-LGBT ini akan berdampak besar bagi Uganda, namun Museveni tak gentar sedikit pun.

Diketahui selama ini Uganda menerima bantuan miliaran dollar dari asing setiap tahun.

Dengan adanya UU anti-LGBT ini Uganda akan menghadapi tindakan dari barat yang merugikan.

(Tribun-Video.com/ TribunNewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Naudzubillah! LGBT Kian Menggila, Presiden Uganda Sahkan UU Anti-Sejenis: Pelaku Bisa Dihukum Mati

# Uganda # LGBT # Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) # Amerika Serikat

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda