Menteri Yasonna Laoly: Menko Polhukam akan Tanyakan Pertimbangan MK dalam Putusan Masa Jabatan KPK

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Lendy Ramadhan

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan & Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Menkopolhukam RI Mahfud MD akan bertanya secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Menurut Yasonna Laoly, Mahfud MD akan bertanya pertimbangan MK dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Saya dapat informasi, Pak Menko Polhukam akan bertanya kepada, karena Pak Menko kan Mantan Ketua MK akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Baca: Berkas Korupsi Lengkap, KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Gubernur Papua Senilai Rp 46,8 Miliar

Baca: Firli Bahuri Cs Menanti SK Presiden Jokowi Terkait Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. (*)

VP: Anggraini

# Yasonna Laoly # Menko Polhukam # Pertimbangan # masa jabatan # KPK

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda